Selasa, 24 Mei 2011
TUGAS "Terapan Komputer Perbankan"
a. Sumber Internal
Sumber dana internal adalah dana yang dibentuk atau dihasilkan di dalam perusahaan. Sumber dana internal merupakan sumber dana jangka panjang yang biasanya berasal dari laba ditahan, cadangan penyusutan, dan saham pemilik.
b. Sumber Eksternal
Sumber dana eksternal dapat berupa pinjaman jangka panjang maupun pinjaman jangka pendek yang disediakan oleh pihak-pihak di luar perusahaan. Pinjaman jangka panjang biasanya berasal dari penerbitan saham baru dan penjualan obligasi. Pinjaman jangka pendek dapat diperoleh melalui hutang dagang dan hutang bank.
Berdasarkan jangka waktunya :
• Pinjaman jangka pendek a Maks 1 Th
• Pinjaman jangka menengah a 1 s/d 5 Th
• Pinjaman jangka panjang a Min 5 Th
1. Pinjaman Jangka Pendek
• Pos-pos akrual (Accruals)
• Kredit leveransir / Utang Dagang (trade credit)
• Promes
• Wesel
• Akseptasi bank
• Warkat komersial (Commercial paper)
• Kredit beragunan (Secured loan)
• Pembiayaan melalui piutang usaha
• Pembiayaan dengan persediaan
2. Pinjaman Jangka Menengah
• Kredit Modal kerja permanen (KMKP)
• Kredit Investasi Kecil (KIK)
• Leasing :
o Sale and lease back
o Operating Leases atau Service Leases
o Financial Leases
3. Pinjaman Jangka Panjang
• Kredit Hipotek
• Kredit Obligasi :
o Income bonds : jika rugi bunga dibayar secara kumulatif.
o Participating bonds : bunga tetap + bagian laba.
o Convertible bonds : dapat ditukar dengan saham.
o Registered bonds : mencantumkan nama pemilik.
o Sinking funds bonds : pelunasan pinjaman obligasi diangsur.
o Guaranteed bonds : jaminan dari perusahaan penerbit, perusahaan lain.
o Joint bonds : pinjaman obligasi oleh dua perusahaan/lebih.
c. Sumber Lainnya : Modal Sendiri
Kebaikan modal sendiri:
• Tidak dibebani bunga
• Meningkatkan kemampuan untuk bertahan jika terjadi depresi.
• Tidak perlu dipikirkan masalah pinjaman
• Pendapatan perusahaan tidak perlu dibagikan kepada kreditur.
• Jika perusahaan dilikuidasi, kekayaan perusahaan hanya dibagi diantara pemiliknya.
Perusahaan perseorangan : modal berasal dari pemilik pengelolanya.
Firma : modal berasal dari beberapa pemilik, mengelola bersama.
CV : modal berasal dari pemilik (pengelolanya) + pemilik komanditer.
PT : modal dari pemiliknya, dari penjualan saham.
2. Kegiatan Umum Bank
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Sedangkan menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat luas dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka.
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi bank sebagai :
1. Agent of Trust
Kepercayaan merupakan suatu dasar utama kegiatan perbankan baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyetor dana. Dalam hal ini masyarakat akan menitipkan dananya di bank apabila dilandasi unsur kepercayaan. Pihak bank juga akan menempatkan dan menyalurkan dananya kepada debitur atau masyarakat, jika dilandasi dengan unsur kepercayaan.
2. Agent of Development
Tugas bank sebagai penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan untuk kelancaran kelancaran kegiatan ekonomi di sektor riil, kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi, dan juga konsumsi barang dan jasa, mengingat semua kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi selalu berkaitan dengan penggunaan uang. Dimana kegiatan tersebut merupakan kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
3. Agent of Service
Disamping kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana bank juga memberikan penawaran-penawaran atas jasa-jasa perbankan yang lain pada masyarakat. Jasa-jasa yang diberikan bank erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa-jasa bank diantaranya adalah jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan bank, dan jasa penyelesaian penagihan.
Secara umum kegiatan-kegiatan bank adalah sebagai berikut:
1. Menerima simpanan
2. Memberikan kredit jangka pendek
3. Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang dan/atau turut serta dalam perusahaan
4. Memindahkan uang
5. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6. Mendiskonto
7. Membeli dan menjual surat-surat pinjaman
8. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9. Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10. Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
3. Simpanan Deposito
Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
4. Penarikan Giro Dengan Bilyet Giro
Pengertian Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
• pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• nama penerima dana dan nomor rekening
• nama bank penerima dana
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
• masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
• dan persyaratan lainnya.
Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
1. ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor BG
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
5. ada perintah membayar memindahbukukan
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah
Penarikan Giro Dengan Cheque (Cek)
Pengertian Cek (cheque)
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
• pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
• tersedianya dana
• adanya materai yang cukup
• jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
• tidak diblokir pihak berwenang
• endorsment cek benar (jika ada)
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
1. ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor cek
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor cek)
5. ada perintah membayar “bayarlah kepada………….atau pembawa
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.
Penarikan Giro dengan Cheque (Cek)
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
nama bank yang harus membayar (tertarik)
jumlah dana dalam angka dan huruf
penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
• pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
• tersedianya dana
• adanya materai yang cukup
• jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
• tidak diblokir pihak berwenang
• endorsment cek benar (jika ada)
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Automated Teller Machines (ATM)
pengertian ATM
Lalu apa beda kartu ATM dengan kartu Debit. yang membedakan adalah cara penggunannya. Jika digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM, tapi jika digunakan untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.
Untuk kartu Debit selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer.
Kegunaan KArtu ATM
Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan
Jenis informasi yang tersedia antara lain:
* Informasi saldo
* Informasi kurs
Seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.
Keuntungan menggunakan kartu ATM
* Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
* Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
* Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
* Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.
Makna logo pada kartu Debit dan Kartu ATM
Logo yang tertera pada kartu menunjukkan bahwa kartu tersebut memiliki akses di jaringan yang tertera logo yang sama. Jaringan tersebut adalah:
Jaringan lokal : Link, ALTO, ATM Bersama, PRIMA.
Jaringan internasional : CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron.
Biaya
Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain.
Biaya transaksi via jaringan yang dikenakan oleh bank penerbit aka berbeda untuk transaksi yang dilakukan di jaringan lokal dan jaringan internasional.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan kartu selalu di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3. Pastikan kartu tidak dipindahtangankan/dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5. Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6. Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7. Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya-biaya dan batas (limit) transaksi.
8. Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.
Penarikan Giro dengan Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
• pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• nama penerima dana dan nomor rekening
• nama bank penerima dana
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
• masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
• dan persyaratan lainnya.
Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
1. ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor BG
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
5. ada perintah membayar memindahbukukan
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah
Simpanan Deposito
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Bank Umum
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Tabungan & Deposito
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
DEPOSITO
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi [1].
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.
Pengertian Cek Kosong
Pembahasan Masalah
Cek kosong menjadi perdebatan akhir-akhir ini. Bukan karena boleh dan tidak membolehkan, tetapi terlebih karena perubahan perundang-undangan ini yang sampai sekarang masih terus berlanjut.
Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek. Adanya cek kosong itu dikarenakan memang pihak-pihak tidak bertanggung jawab ingin meraup keuntungan yang besar dari hasil penipuan mereka. Dalam cek kosong tertulis sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh bank, namun saldo rekening yang dimiliki orang yang mengeluarkan cek tersebut tidak cukup untuk membayarnya. Ketidakmampuan cek itu untuk dicairkan menghambat pertumbuhan ekonomi. Betapa tidak, transaksi miliaran rupiah pun bisa lenyap hanya dikarenakan cek kosong. Hal ini merugikan tidak hanya pengusaha namun juga negara.
Menyadari makin maraknya kasus cek kosong, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk meminimalis kecurangan ini. Undang-undang nomor 17 tahun1964 tentang larangan penarikan cek kosong pun dikeluarkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa barang siapa menarik cek saat ia mengetahui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk melakukan penarikan sebanyak yang tertulis dalam cek maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah uang yang tertera dalam cek. Peraturan ini berlaku bagi orang perorangan, yayasan, organisasi, badan hukum, perserikatan, dan perseroan. Kerugian pihak yang menerima cek kosong tersebut bisa melebihi sanksi yang diatur dalam undang-undang.
Karena dianggap kurang bisa menyelesaikan permasalahan cek kosong maka pada tahun 1971 dikeluarkan undang-undang untuk mencabut Undang-undang nomor 17 tahun 1964. Setelah direvisi kembali maka Undang-undang nomor 1 tahun 1971 tentang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964 diganti dengan UU nomor 12 tahun 1971 yang menjadikannya sebagai undang-undang tetap.
Sepemahaman saya undang-undang nomor 12 tahun 1971 ini mengesahkan undang-undang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964, dalam artian bahwa penarikan cek kosong tidak dilarang, belum ada sanksi untuk itu.
Dari sumber-sumber yang saya temukan, UU nomor 17 tahun 1964 ini memang seharusnya tidak ditujukan pada si penarik cek namun terlebih pada penandatangan cek. Sebab penarik cek justru merupakan orang yang dirugikan dalam transaksi tersebut.
Kesimpulan
Cek kosong tetap menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang menerimanya saat transaksi berlangsung. Peraturan dan sanksi tegas harus segera diatur dalam Undang-undang.
Peraturan untuk cek kosong hanya sebatas penutupan rekening dan pelaporan kepada Bank Indonesia dan pemilik rekening tidak diperbolehkan berhubungan dengan bank-bank di dalam maupun luar negeri. Itupun setelah pemilik rekening mengeluarkan cek kosong selama 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu enam bulan. Peraturan dan sanksi ini kurang kuat untuk menghentikan seseorang mengeluarkan cek kosong.
Dengan ditetapkannya Undang-undang larangan penarikan cek kosong diharapkan transaksi usaha tidak akan terganggu dan mengurangi penyelewengan yang selama ini terjadi dalam ranah cek kosong. Negara Indonesia memerlukan peraturan yang tegas dan benar-benar dijalankan di lapangan untuk mencapai kesejahteraan dan keamanan berinvestasi dan berbisnis.
Perolehan Sumber Dana Bank
antara nasabah dan pihak bank.
Kalau Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Sebagai gambaran, berikut sebagai referensi contoh dari produk Deposito dari Bank Saudara :
Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.
Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :
DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT DEPOSITO
Sifatnya atas Nama Sifatnya atas Unjuk
Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Bunga dibayar pada saat jatuh waktu Bunga dibayar pada saat pembukaan
Nilai nominal ditentukan oleh deposan Nilai nominal ditentukan oleh bank
Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah
Perhitungan Bunga dan Pajak
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Denda
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.
Deposito on Call
antara nasabah dan pihak bank.
Kalau Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Sebagai gambaran, berikut sebagai referensi contoh dari produk Deposito dari Bank Saudara :
Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.
Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :
DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT DEPOSITO
Sifatnya atas Nama Sifatnya atas Unjuk
Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Bunga dibayar pada saat jatuh waktu Bunga dibayar pada saat pembukaan
Nilai nominal ditentukan oleh deposan Nilai nominal ditentukan oleh bank
Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah
Perhitungan Bunga dan Pajak
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Denda
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.
Penerapan Komputer Pada Produk Bank
Dalam dunia bisnis, Jaringan komputer memungkinkan terjadinya komunikasi yang lebih efisien antar pemakai (mail dan teleconference). Manfaat yang dapat dirasakan adalah :
- Adanya transaksi online contohnya pembelian saham
- Adanya Toko Online yang menyediakan Barang dan Jasa
- Perlindungan keamanan data dan informasi lebih terjamin
- Memungkinkan berbagai resource
- Adanya Data Center
- Adanya Toko Online
- Dapat terhubung nya beberapa cabang perusahaan yang berada di tempat / regional yang berbeda.
- Proses transaksi yang terintegrasi dengan baik
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Pada dunia mobile user, jaringan komputer yang tidak menggunakan kabel disebut juga dengan istilah jaringan wireless yang semakin banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer. Hal ini disebabkan karena kemudahan dari sistem wireless yang semakin mengurangi pengunaan teknologi kabel (wire) sebagai media untuk melalukan komunikasi data. Contohnya adalah :
- Penggunaan perangkat WiFii pada handset/handphone
- Adanya Video Call dan Video Streaming
- Pengaksesan email melalui handphone
- Video and live streaming
- Adanya fasilitas GPS yang bisa mengakses dareah suatu tempat.
Jaringan komputer dapat juga diterapkan di rumah, dengan berkembangnya zaman bahkan komputer di rumah rumah dapat dengan mudah mengakses internet menggunakan modem, dial-up, broadband, dll. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan.
E-Banking
Untuk dapat menggunakan layanan ini, seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bankbersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan.
E-banking sebenarnya bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri, baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL ( Secure Socket Layer ) maupun lewat protokol HTTPS ( Secure HTTP )
Senin, 24 Januari 2011
Teknologi Informasi Auditing
11. Teknologi Informasi Auditing
Pesatnya perkembangan peradaban manusia dewasa ini, seiring dengan penemuan
dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang informasi dan komunikasi yang
mampu menciptakan alat-alat yang mendukung perkembangan Teknologi informasi,
mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi yang searah maupun
dua arah (interaktif)
Pengertian Komputer; Jenis-jenis Komputer; Kategori Komputer Menurut Cara Beroperasinya; Kategori Komputer Menurut Jenis Kecepatan, Memori atau Ukurannya, Kategori Komputer Menurut Jenis Aplikasinya Kategori Komputer Menurut Perkembangan Teknologinya; Unsur-unsur Komputer: Personil, Prosedur-prosedur, Fasilitas (Gedung atau Ruangan), Piranti Keras Piranti Lunak; Pengolahan Fail dan Struktur Data; Metode PDE: Pemasukan dan Pengolahan Data Secara Ditunda, Pemasukan Data Seketika dan Pengolahan Data Secara Ditunda, Pemasukan dan Pengolahan Data Secara Seketika; Organisasi Pengolahan Data: Sentralisasi Pengolahan Data, Desentralisasi Pengolahan Data, Pengolahan Data Terbagi (DDP) Komputerisasi o/ Pemakai Akhir (End UC); Jaringan antar Komputer Pemrosesan oleh Pihak Ketiga; Jaringan Komunikasi; Penggunaan Bagan Alir; Pentingnya Memahami PDE bagi Auditor
12. Perencanaan dan Analisi Sistem
1. Perencanaan Audit (Audit Planning) : Tujuan perencanaan audit adalah untuk menentukan why, how, when dan by whom sebuah audit akan dilaksanakan. Aktivitas perencanaan audit meliputi :
* Penetapan ruang lingkup dan tujuan audit
* Pengorganisasian tim audit
* Pemahaman mengenai operasi bisnis klien
* Kaji ulang hasil audit sebelumnya (jika ada)
* Mengidentifikasikan faktor-faktor yang mempengaruhi resiko audit
* Penetapan resiko dalam lingkungan audit, misalkan bahwa inherent risk, control risk dan detection risk dalam sebuah on-line processing, networks, dan teknologi maju database lainnya akan lebih besar daripada sebuah sistem akuntansi manual.
2. Penyiapan program audit (Prepare audit program) : Yaitu antara lain adalah mengumpulkan bukti audit (Collection of Audit Evidence) yang meliputi :
* Mengobservasi aktivitas operasional di lingkungan PDE.
* Mengkaji ulang sistem dokumentasi PDE.
* Mendiskusikan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan petugas berwenang.
* Pengujian keberadaan dan kondisi fisik aktiva.
* Konfirmasi melalui pihak ketiga
* Menilai kembali dan re-performance prosedur sistem PDE.
* Vouching ke dokumen sumber.
* Analytical review dan metodesampling.
3. Evaluasi bukti (Evaluation of Audit Evidence) : Auditor menggunakan bukti untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance), jika inherent risk dan control risk sangat tinggi, maka harus mendapatkan reasonable assurance yang lebih besar. Aktivitas evaluasi bukti yang diperoleh meliputi :
* Menilai (assess) kualitas pengendalian internal PDE.
* Menilai reliabilitas informasi PDE.
* Menilai kinerja operasional PDE.
* Mempertimbangkan kembali kebutuhan adanya bukti tambahan.
* Mempertimbangkan faktor resiko.
* Mempertimbangkan tingkat materialitas.
* Bagaimana perolehan bukti audit.
4. Mengkomunikasikan hasil audit : Auditor menyiapkan beberapa laporan temuan dan mungkin merekomendasikan beberapa usulan yang terkait dengan pemeriksaan dengan di dukung oleh bukti dan dalam kertas kerjanya. Setelah direkomendasikan juga harus dipantau apakah rekomendasinya itu ditindaklanjuti.
13. Perancangan Sistem
Perencanaan Sistem dan analisis kelayakan mencangkup 7 tahap yaitu :
1. Pembahasan dan perencanaan pada tingkat manajemen puncak
2. Penetapan dewan pengarah perencanaan system
3. Penetapan tujuan dan batasan keseluruhan
4. Pengembangan perencanaan system informasi stratejik
5. Identifikasi dan pemrioritaskan area spesifik dalam organisasi sebagai focus pengembangan system
6. Pembuatan proposal system untuk mendukung dasar analisis dan perancangan awal sub system tertentu
7. Pembentukan tim untuk tujuan analisis perancangan awal sistem
14. Implementasi Operasi dan pengendalian sistem
Perencanaan dan pengendalian keuangan meibatkan proyeksi-proyeksi berdasarkan standar dan perkembangan dari umpan balik dan proses penyesuaian untuk memperbaiki prestasi kerja.
Perencanaan keuangan mencakup penjualan, laba, dan aktiva yang didasarkan pada alternatif strategi produksi dan pemasaran untuk kemudian bagaimana menentukan kebutuhan pendanaannya.
Perencanaan Keuangan adalah proses dari :
Menganalisis pendanaan dan pilihan investasi yang terbuka bagi perusahaan.
Memproyeksikan konsekuensi masa yang akan datang akibat keputusan saat ini, guna menghidari hal-hal yang tidak terduga dan hubungan antara keputusan saat ini dan masa yang akan datang.
Menentukan alternatif mana yang akan dipilih
Mengukur hasil selanjutnya terhadap tujuan dalam rencana keuangan.
Teknologi Informasi Auditing Link
Sabtu, 04 Desember 2010
SIA ke-3 Pengembangan Keputusan dan Pelaporan Manajemen
Komponen sistem informasi manajemen adalah seluruh elemen yang membentuk suatu sistem informasi. Komponen sistem informasi terbagi menjadi dua yaitu komponen Sistem informasi manajemen secara fungsional dan sistem informasi manajemen secara fisik :1. Komponen Sistem Informasi Manajemen Secara Fungsional
Komponen sistem informasi adalah seluruh komponen yang berhubungan dengan teknik pengumpulan data, pengolahan, pengiriman, penyimpanan, dan penyajian informasi yang dibutuhkan untuk manajemen, meliputi:
a. Sistem Administrasi dan Operasional
Sistem ini melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin seperti bagian personalia, administrasi dan sebagainya dimana telah ditentukan prosedur-prosedurnya dan sistem ini harus diteliti terus menerus agar perubahan-perubahan dapat segera diketahui.
b. Sistem Pelaporan Manajemen
Sistem ini berfungsi untuk membuat dan menyampaikan laporan-laporan yang bersifat periodik kepada pengambil keputusan atau manajer.
b. Sistem Database
Berfungsi sebagai tempat penyimpanan data dan informasi oleh beberapa unit organisasi, dimana database mempunyai kecenderungan berkembang sejalan dengan perkembangan organisasi, sehingga interaksi antar unit akan bertambah besar yang menyebabkan informasi yang dibutuhkan juga akan semakin bertambah.
c. Sistem Pencarian
Berfungsi memberikan data atau informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan permintaan dan dalam bentuk yang tidak terstruktur.
d. Manajemen Data
Berfungsi sebagai media penghubung antara komponen-komponen sistem informasi dengan database dan antara masing-masing komponen sistem informasi.
2. Komponen Sistem Informasi Manajemen Secara Fisik
Komponen Sistem Informasi Manajemen secara fisik adalah keseluruhan perangkat dan peralatan fisik yang digunakan untuk menjalankan sistem informasi manajemen. Komponen-komponen tersebut meliputi:
a. Perangkat keras:
1) Komputer (CPU, Memory)
2) Pesawat Telepon
3) Peralatan penyimpan data (Decoder)
b. Perangkat lunak
1) Perangkat lunak yang umum untuk pengoperasian dan manajemen data
2) Program aplikasi
c. DataBase
1) File-file tempat penyimpanan data dan informasi
2) Media penyimpanan seperti pita komputer, paket piringan.
d. Prosedur pengoperasian
1) Instruksi untuk pemakai, cara yang diperlukan bagi pemakai untuk mendapatkan informasi yang akan digunakan
2) Instruksi penyiapan data sebagai input
3) Instruksi operasional
e. Personalia pengoperasian
1) Operator
2 ) Programmer
3) Analisa sistem
4) Personalia penyiapan data
5) Koordinator operasional SIM dan pengembangannya.
9. Pemrosesan file dan Konsep Manajemen Data
9.1 Tinjauan sekilas tentang teknologi
9.2. Evaluasi teknologi database dan arsitektur
Cara mengevaluasi teknologi database dengan mengaudit untuk memeriksa dan
menilai operasi sebagai suatu pelayanan kepada manajemen. Masing – masing
auditor bertanggung jawab untuk mengefaluasi keamanan dan integritas data serta
melaporkan kelemahan kepada manajemen.
10. Sistem Pemrosesan Data Elektronik
Pemrosesan data elektronik ( electronic data processing disingkat EDP) adalah metode dalam suatu pemrosesan data komersial. Sebagai bagian dari teknologi informasi, EDP melakukan pemrosesan data secara berulang kali terhadap data yang sejenis dengan bentuk pemrosesan yang relatif sederhana. Sebagai contoh, pemrosesan data elektronis dipakai untuk pemutakhiran (update) stock dalam suatu daftar barang (inventory), pemrosesan transaksi nasabah bank, pemrosesan booking untuk tiket pesawat terbang, reservasi kamar hotel, pembuatan tagihan untuk suatu jenis layanan, dll.
10.1 Sistem Masukan
istem masukan dikaitkan dengan pengubahan data menjadi bentuk yang dapat
dibaca oleh komputer dan dengan pencegahan dan pendeteksian kesalahan
sementara memasukkan data.
10.2 Sistem Pemrosesan
Sistem Pengolahan Transaksi (Transaction Processing System disingkat TPS) adalah sistem yang menjadi pintu utama dalam pengumpulan dan pengolahan data pada suatu organisasi. Sistem yang ber-interaksi langsung dengan sumber data (misalnya pelanggan) adalah sistem pengolahan transaksi, dimana data transaksi sehari-hari yang mendukung operasional organisasi dilakukan. Tugas utama TPS adalah mengumpulkan dan mempersiapkan data untuk keperluan sistem informasi yang lain dalam organisasi, misalnya untuk kebutuhan sistem informasi manajemen, atau kebutuhan sistem informasi eksekutif.
Ada empat tugas pokok dari sistem pengolahan transaksi, yaitu:
Pengumpulan Data : setiap organisasi yang ber-interaksi langsung dengan lingkungannya dalam penyediaan jasa dan produk, pasti memerlukan sistem yang mengumpulkan data transaksi yang bersumber dari lingkungan.
Manipulasi Data : data transaksi yang dikumpulkan biasanya diolah lebih dahulu sebelum disajikan sebagai informasi untuk keperluan bagian-bagian dalam organisasi atau menjadi bahan masukan sistem informasi yang lebih tinggi. Beberapa tugas manipulasi data adalah sebagai berikut:
Klassifikasi : data dikelompokkan menurut kategori tertentu, misalnya menurut jenis kelamin, menurut agama, menurut golongan, dsb.
Sortir : data diurutkan menurut urutan tertentu agar lebih mudah dalam pencarian data, misalnya di-sortir menurut abjad nama, atau menurut nomer induk, dsb.
Perhitungan : melakukan operasi aritmetika terhadap elemen data tertentu, misalnya menjumlahkan penerimaan dan pengeluaran setiap hari, atau menghitung jumlah hutang pelanggan, dsb.
Pengikhtisaran : melakukan peringkasan data (summary) seperti sintesa data menjadi total, sub-total, rata-rata, dsb.
Penyimpanan data : data transaksi harus di-simpan dan dipelihara sehingga selalu siap memenuhi kebutuhan para pengguna.
Penyiapan dokumen : beberapa dokumen laporan harus disiapkan untuk memenuhi keperluan unit-unit kerja dalam organisasi
10.3 Sistem Keluaran
Sistem keluaran adalah hasil dari energi yang diolah dan diklasifikasikan menjadi
keluaran yang berguna dari sisa pembuangan. keluaran dapat merupakan masukan untuk subsistem yang lain atau kepada supersistem.
SIA ke-2 Siklus Pendapatan dan Pengeluaran
Tujuan yang akan di capai dalam perusahaan dalam pelaksaanan siklus pendapatan adalah :
1. Mencatat permintaan penjualan secara tepat dan akurat
2. Memverifikasi kelayakan kredit konsumen
3. Mengirimkan barang atau memberikan jasa tepat waktu sesuai dengan perjanjian
4. Melakukan penagihan kepada konsumen pada waktu yang tepat
Sub system pemprosesan siklus pendapatan ada dua yaitu :
1. Siss back ordertem penerimaan pesanan Seseorang pegawai menerima pesanan yang dibuat oleh konsumen dan memasukan dalam preformatted screen.Selanjutkan dilakukan validasi data yang dimasukan dan verifikasi sediaan yang tersedia,yang dilanjutkan dengan pengecekan kelayakan kredit konsumen.Setelah proses dilalui maka pesanan dinyatakan diterima.Selanjutnya pegawai mencetak tiga dokumen yang berfungsi sebagai pemberitahuan kepada konsumen,picking list untuk gudang dan arsip.
2. Sistem pemprosesan penjualan Perusahaan harus memfasilitasi proses rektur penjualan,kompensasi penyesuaian harga kerusakan barang atau yang lainnya.Dalam proses sales return dan sales allowances.Disiapkan dokumen kredit memos yang selanjutnya digunakan sebagai sumber input untuk mengurangi akun piutang konsumen.Proses Back Order terjadi kekurangan jumlah sediaan yang di inginkan oleh konsumen dicatat dalam dokumen Back Order.Selanjutnya dokumen tersebut dikiramkan kepada pemasok.
siklus-siklus pendapatan dan pengeluaran memang diperlukan dalam suatu organisasi perusahaan karena memegang peran yang sangat penting.
Siklus pendapatan dan pengeluaran
Jumat, 15 Oktober 2010
Sistem Informasi Akuntansi
System informasi & organisasi bisnis
Sistem Organisasi
Dimana sistem ini menyiratkan penggunaan teknologi komputer dalam suatu organisasi untuk menyediakan informasi bagi pengguna. Dimana ada beberapa tipe sistem informasi yang memanfaatkan komputer yaitu :
Pemprosesan data, pemprosesan data elektronik merupakan penggunaan teknologi komputer untuk menjalankan pemrosesan data transaksi suatu organisasi.
SIM, menggambarkan penggunaan komputer untuk menyediakan informasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan manejer. Subsistem SIM Fungsional banyak organisasi yang menerapkan konsep SIM dalam area fungsional dalam organisasi. Sistem informasi pemanufakturan merupakan SIM yang menyediakan informasi untuk digunakan oleh fungsi produksi. Sistem informasi daya menusia adalah SIM yang menyediakan informasi yang berguna untuk fungsi personalia atau sumber daya manusia.
Sistem Pendukung Keputusan, dimana dalam sistem keputusan (DSS) data diproses kedalam format pengambilan keputusan untuk memudahkan pengguna.DSS dirancang untuk melayani kebutuhan informasi yang tidak rutin, spesifik, dan khusus.
Sistem Informasi akuntansi, dimana sistem berbasis komputer yang dirancang untuk menstransformasi data akuntansi menjadi informasi. Dimana memiliki cakupan yang lebih luas,yaitu mencakup juga siklus pemrosesan transaksi, penggunaan teknologi informasi, dan pengembangan sistem informasi.
Siklus-siklus Pemrosesan Transaksi
Aktivitas perusahaan dalam suatu organisasi juga dapat dipandang dengan cara yang berbeda, yaitu dengan pendekatan siklus transaksi.Siklus secara tradisional mengelompokkan aktivitas suatu bisnis kedalam empat siklus akuntansi bisnis :
- Siklus pendapatan, kejadian yang terkait dengan distribusi barang dan jasa ke entitas lain dan pengumpulan kas yang terkait dengan distribusi tersebut.
- Siklus pengeluaran, kejadian yang terkait dengan perolehan barang dan jasa dari entitas lain serta pelunasan kewajiban terkait dengan perolehan barang dan jasa tersebut.
- Siklus produksi, kejadian yang terkait dengan tranformasi sumber daya menjadi barang dan jasa.
- Siklus keuangan, dimana kejadian yang terkait dengan akuisisi dan pengolahan dana termasuk kas.
Tujuan dari Sistem Informasi Akutansi adalah untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh aktivitas untuk mencapai tujuan bersama.
Sistem Informasi Akuntansi.ppt
Jumat, 21 Mei 2010
Politik Strategi Pertahanan Nasional
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
1.Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Senin, 29 Maret 2010
WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara
Konsep Geopolit
Jumat, 26 Februari 2010
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Jumat, 30 Oktober 2009
Sistem Informasi Perpustakaan
Sistem berdasarkan prosedur : Suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu. Sistem Berdasarkan Prosedur lebih menekankan pada urutan proses/operasi dalam jaringan kerja (network).
Sistem berdasarkan elemen : kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Definisi Sistem berdasarkan Komponen ini adalah Definisi Sistem yang paling banyak digunakan dan diterima karena Definisi Sistem berdasarkan Komponen ini adalah Definisi Sistem yang luas, sehingga lebih mudah dimengerti dan diaplikasikan.
(Sumber: http://www.kuliah-informatika.com/2009/08/definisipengertian-sistem-informasi.html)
SISTEM INFORMASI PERPUSTAKAAN
I. Latar Belakang
II. Tujuan
Sistem informasi ini digunakan untuk mempermudah bagi pengguna untuk mencari buku lebih bebas, cepat , leluasa dan nyaman.
III. Fungsi Sistem Informasi Perpustakaan
1. Peminjam adalah harus anggota perpustakaan yang telah terdaftar yang berhak meminjam
buku.
2. Operator adalah user yang sehari -harinya melakukan pencatatan proses yang terjadi pada
perpustaaan. Hak-hak operator adalah melakukan pencatatan transaksi pendaftaran,
peminjaman, pengembalian dan permintaan buku.
3. Pengelola adalah user yang memiliki hak penuh atas sistem. Pengelola berhak atas penggajian
pegawai, pembelian buku dan perawatan.
4. Pada waktu pendaftaran anggota perpustakaan, harus dilakukan beberapa prosedur pengisian data anggota secara lengkap dan benar.
5. Setiap ada transaksi dalam pendaftaran harus disimpan di dalam system.
6. Setelah proses pendaftaran selesai, anggota dapat melakukan foto dan mengambil kartu anggota perpustakaan sekaligus.
7. Setiap anggota yang meminjam buku tidak boleh meminjam lagi selama buku belum
dikembalikan.
8.Banyak buku yang dipinjam oleh anggota harus tidak lebih dari tiga buku.
9.System harus dapat mengecek apakah anggota telah pinjam atau belum dan buku juga telah
dipinjam atau belum.
10.Setiap terjadi transaksi peminjaman dan pengembalian buku, system akan merubah status
anggota dan buku yang dipinjam secara otomatis.
11.Setelah melakukan transaksi peminjaman, anggota akan mendapatkan bukti peminjaman
berupa kuitansi peminjaman.
12.Sistem memberikan tenggang waktu secara otomatis untuk mengatasi lamanya peminjaman.
13.Apabila ada anggota yang mengembalikan buku tidak tepat pada waktunya, maka s istem
secara otomatis akan memberikan sanksi berupa uang denda sebanyak hari setelah jatuh
tempo pengembalian.
IV. Solusi
1. Digital system library dengan web based
Keuntungan :
Kemudahan dalam pencarian buku
Proses inventarisasi lebih mudah
Kelemahan :
Membutuhkan biaya lebih besar
3. Aplikasi non web based
Keuntungan :
Keamanan lebih terjamin
Kelemahan :
Hanya PC yang terinstal yang bias digunakan
Kesimpulan.
Dalam suatu organisasi harus dibentuk sistem informasi yang akan dapat membantu mempermudah pengguna dalam melakukan pekerjaan. Seperti contoh diatas Sistem informasi perpustakaan, sistem informasi ini memberikan kemudahan bagi si pengguna untuk dapat menikmati fasilitas yang disediakan oleh sebuah perpustakaan. Mulai dari prosedure pendaftaran sampai prosedure pengembalian buku dan satu hal lagi, mempernudah mencari suatu buku dalam suatu sistem. Dan juga memberikan kemudahan bagi operator yang betugas menjaga perpustakaan tersebut contohnya dapat mengelola perpustakaan dengan baik, rapi ,cepat dan keamana terjaga, semuanya dapat terbantu dengan adanya sistem informasi ini.
Sumber : http://trogie.t35.com/tugas/SISTEM%20INFORMASI%20PERPUSTAKAAN.pdf