Selasa, 24 Mei 2011

Simpanan Deposito

Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

Bank Umum

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Tabungan & Deposito

TABUNGAN

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.






DEPOSITO

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.





Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi [1].
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.

Pengertian Cek Kosong

Cek kosong adalah cek yang ditarik dari sebuah rekening, yang dananya tidak cukup untuk membayar cek tersebut. Hal ini sering dijumpai dalam transaksi bisnis sehari-hari. Cek kosong amat merugikan pelaku bisnis di pasaran, entah saat pemesanan bahan mentah sampai distribusi barang siap pakai. Peraturan belum pernah benar-benar diterapkan kepada seorang / yayasan / organisasi / perusahaan. Padahal sesungguhnya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sejak lama.

Pembahasan Masalah
Cek kosong menjadi perdebatan akhir-akhir ini. Bukan karena boleh dan tidak membolehkan, tetapi terlebih karena perubahan perundang-undangan ini yang sampai sekarang masih terus berlanjut.
Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek. Adanya cek kosong itu dikarenakan memang pihak-pihak tidak bertanggung jawab ingin meraup keuntungan yang besar dari hasil penipuan mereka. Dalam cek kosong tertulis sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh bank, namun saldo rekening yang dimiliki orang yang mengeluarkan cek tersebut tidak cukup untuk membayarnya. Ketidakmampuan cek itu untuk dicairkan menghambat pertumbuhan ekonomi. Betapa tidak, transaksi miliaran rupiah pun bisa lenyap hanya dikarenakan cek kosong. Hal ini merugikan tidak hanya pengusaha namun juga negara.
Menyadari makin maraknya kasus cek kosong, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk meminimalis kecurangan ini. Undang-undang nomor 17 tahun1964 tentang larangan penarikan cek kosong pun dikeluarkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa barang siapa menarik cek saat ia mengetahui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk melakukan penarikan sebanyak yang tertulis dalam cek maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah uang yang tertera dalam cek. Peraturan ini berlaku bagi orang perorangan, yayasan, organisasi, badan hukum, perserikatan, dan perseroan. Kerugian pihak yang menerima cek kosong tersebut bisa melebihi sanksi yang diatur dalam undang-undang.
Karena dianggap kurang bisa menyelesaikan permasalahan cek kosong maka pada tahun 1971 dikeluarkan undang-undang untuk mencabut Undang-undang nomor 17 tahun 1964. Setelah direvisi kembali maka Undang-undang nomor 1 tahun 1971 tentang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964 diganti dengan UU nomor 12 tahun 1971 yang menjadikannya sebagai undang-undang tetap.
Sepemahaman saya undang-undang nomor 12 tahun 1971 ini mengesahkan undang-undang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964, dalam artian bahwa penarikan cek kosong tidak dilarang, belum ada sanksi untuk itu.
Dari sumber-sumber yang saya temukan, UU nomor 17 tahun 1964 ini memang seharusnya tidak ditujukan pada si penarik cek namun terlebih pada penandatangan cek. Sebab penarik cek justru merupakan orang yang dirugikan dalam transaksi tersebut.

Kesimpulan
Cek kosong tetap menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang menerimanya saat transaksi berlangsung. Peraturan dan sanksi tegas harus segera diatur dalam Undang-undang.
Peraturan untuk cek kosong hanya sebatas penutupan rekening dan pelaporan kepada Bank Indonesia dan pemilik rekening tidak diperbolehkan berhubungan dengan bank-bank di dalam maupun luar negeri. Itupun setelah pemilik rekening mengeluarkan cek kosong selama 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu enam bulan. Peraturan dan sanksi ini kurang kuat untuk menghentikan seseorang mengeluarkan cek kosong.
Dengan ditetapkannya Undang-undang larangan penarikan cek kosong diharapkan transaksi usaha tidak akan terganggu dan mengurangi penyelewengan yang selama ini terjadi dalam ranah cek kosong. Negara Indonesia memerlukan peraturan yang tegas dan benar-benar dijalankan di lapangan untuk mencapai kesejahteraan dan keamanan berinvestasi dan berbisnis.

Perolehan Sumber Dana Bank

Deposito On Call adalah penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan
antara nasabah dan pihak bank.
Kalau Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Sebagai gambaran, berikut sebagai referensi contoh dari produk Deposito dari Bank Saudara :
Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.
Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :
DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT DEPOSITO
Sifatnya atas Nama Sifatnya atas Unjuk
Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Bunga dibayar pada saat jatuh waktu Bunga dibayar pada saat pembukaan
Nilai nominal ditentukan oleh deposan Nilai nominal ditentukan oleh bank
Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah
Perhitungan Bunga dan Pajak
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Denda
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.

Deposito on Call

Deposito On Call adalah penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan
antara nasabah dan pihak bank.
Kalau Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Sebagai gambaran, berikut sebagai referensi contoh dari produk Deposito dari Bank Saudara :
Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.
Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :
DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT DEPOSITO
Sifatnya atas Nama Sifatnya atas Unjuk
Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Bunga dibayar pada saat jatuh waktu Bunga dibayar pada saat pembukaan
Nilai nominal ditentukan oleh deposan Nilai nominal ditentukan oleh bank
Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah
Perhitungan Bunga dan Pajak
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Denda
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.

Penerapan Komputer Pada Produk Bank

Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama-sama menggunakan hardware/software yang terhubung dengan jaringan. Setiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node. Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node.

Dalam dunia bisnis, Jaringan komputer memungkinkan terjadinya komunikasi yang lebih efisien antar pemakai (mail dan teleconference). Manfaat yang dapat dirasakan adalah :
- Adanya transaksi online contohnya pembelian saham
- Adanya Toko Online yang menyediakan Barang dan Jasa
- Perlindungan keamanan data dan informasi lebih terjamin
- Memungkinkan berbagai resource
- Adanya Data Center
- Adanya Toko Online
- Dapat terhubung nya beberapa cabang perusahaan yang berada di tempat / regional yang berbeda.
- Proses transaksi yang terintegrasi dengan baik

Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Pada dunia mobile user, jaringan komputer yang tidak menggunakan kabel disebut juga dengan istilah jaringan wireless yang semakin banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer. Hal ini disebabkan karena kemudahan dari sistem wireless yang semakin mengurangi pengunaan teknologi kabel (wire) sebagai media untuk melalukan komunikasi data. Contohnya adalah :
- Penggunaan perangkat WiFii pada handset/handphone
- Adanya Video Call dan Video Streaming
- Pengaksesan email melalui handphone
- Video and live streaming
- Adanya fasilitas GPS yang bisa mengakses dareah suatu tempat.

Jaringan komputer dapat juga diterapkan di rumah, dengan berkembangnya zaman bahkan komputer di rumah rumah dapat dengan mudah mengakses internet menggunakan modem, dial-up, broadband, dll. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan.