Jumat, 26 Februari 2010

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Jumat, 30 Oktober 2009

Sistem Informasi Perpustakaan

Sistem Informasi sering sekali terdengar saat ini seriring dengan maraknya komputer. Orang sering mengaitkan Sistem Informasi dengan Sistem Informatika, padahal secara pengertian sangatlah berbeda. Pengertian Sistem Informasi dapat dibedakan menjadi dua, berdasarkan Elemen dan Prosedur.

Sistem berdasarkan prosedur : Suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu. Sistem Berdasarkan Prosedur lebih menekankan pada urutan proses/operasi dalam jaringan kerja (network).

Sistem berdasarkan elemen : kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Definisi Sistem berdasarkan Komponen ini adalah Definisi Sistem yang paling banyak digunakan dan diterima karena Definisi Sistem berdasarkan Komponen ini adalah Definisi Sistem yang luas, sehingga lebih mudah dimengerti dan diaplikasikan.

(Sumber: http://www.kuliah-informatika.com/2009/08/definisipengertian-sistem-informasi.html)

SISTEM INFORMASI PERPUSTAKAAN

I. Latar Belakang

Perpustakaan adalah sebuah ruang dimana di dalamnya terdapat banyak buku yang disusun berdasarkan sistem tertentu untuk digunakan sebagai media dalam mencari ilmu dan wawasan bagi semua orang. Dengan semakin berkembangnya kegiatan dan inventaris suatu buku pada sebuah perpustakaan serta semakin bertambahnya anggota, maka diperlukan suatu sistem informasi yang dapat menampung semua informasi mengenai data -data tersebut secara cepat.

II. Tujuan

Untuk memudahkan para pengguna dalam mencari bahan pustaka dibutuhkan sebuah sistem informasi perpustakaan yang baik untuk kemudahan dalam pelayanan. Dalam pembuatan sistem ini digunakan dua sistem pelayanan terhadap pengguna perpustakaan yaitu sistem pelayanan terbuka dan sistem pelayanan tertutup. Sistem pelayanan terbuka, pengguna dapat masuk ke ruang penyimpanan koleksi untuk mencari dan menemukan sendiri bahan pustaka yang di butuhkan. Sedangkan sistem pelayanan tertutup, pengguna harus minta bantuan petugas untuk mencari bahan pustaka yang diperlukan. Dengan menggunakan kedua sistem pelayanan tersebut dapat memberikan keleluasaan terhadap para pengguna untuk mencari bahan pustaka yang dibutuhkan dengan bebas dan cepat.

Sistem informasi ini digunakan untuk mempermudah bagi pengguna untuk mencari buku lebih bebas, cepat , leluasa dan nyaman.


III. Fungsi Sistem Informasi Perpustakaan

1. Peminjam adalah harus anggota perpustakaan yang telah terdaftar yang berhak meminjam
buku.

2. Operator adalah user yang sehari -harinya melakukan pencatatan proses yang terjadi pada
perpustaaan. Hak-hak operator adalah melakukan pencatatan transaksi pendaftaran,
peminjaman, pengembalian dan permintaan buku.

3. Pengelola adalah user yang memiliki hak penuh atas sistem. Pengelola berhak atas penggajian
pegawai, pembelian buku dan perawatan.

4. Pada waktu pendaftaran anggota perpustakaan, harus dilakukan beberapa prosedur pengisian data anggota secara lengkap dan benar.

5. Setiap ada transaksi dalam pendaftaran harus disimpan di dalam system.

6. Setelah proses pendaftaran selesai, anggota dapat melakukan foto dan mengambil kartu anggota perpustakaan sekaligus.

7. Setiap anggota yang meminjam buku tidak boleh meminjam lagi selama buku belum
dikembalikan.

8.Banyak buku yang dipinjam oleh anggota harus tidak lebih dari tiga buku.

9.System harus dapat mengecek apakah anggota telah pinjam atau belum dan buku juga telah
dipinjam atau belum.

10.Setiap terjadi transaksi peminjaman dan pengembalian buku, system akan merubah status
anggota dan buku yang dipinjam secara otomatis.

11.Setelah melakukan transaksi peminjaman, anggota akan mendapatkan bukti peminjaman
berupa kuitansi peminjaman.

12.Sistem memberikan tenggang waktu secara otomatis untuk mengatasi lamanya peminjaman.

13.Apabila ada anggota yang mengembalikan buku tidak tepat pada waktunya, maka s istem
secara otomatis akan memberikan sanksi berupa uang denda sebanyak hari setelah jatuh
tempo pengembalian.

IV. Solusi

1. Digital system library dengan web based

Keuntungan :

Kemudahan dalam pencarian buku
Proses inventarisasi lebih mudah

Kelemahan :

Membutuhkan biaya lebih besar

3. Aplikasi non web based

Keuntungan :

Keamanan lebih terjamin

Kelemahan :

Hanya PC yang terinstal yang bias digunakan


Kesimpulan.

Dalam suatu organisasi harus dibentuk sistem informasi yang akan dapat membantu mempermudah pengguna dalam melakukan pekerjaan. Seperti contoh diatas Sistem informasi perpustakaan, sistem informasi ini memberikan kemudahan bagi si pengguna untuk dapat menikmati fasilitas yang disediakan oleh sebuah perpustakaan. Mulai dari prosedure pendaftaran sampai prosedure pengembalian buku dan satu hal lagi, mempernudah mencari suatu buku dalam suatu sistem. Dan juga memberikan kemudahan bagi operator yang betugas menjaga perpustakaan tersebut contohnya dapat mengelola perpustakaan dengan baik, rapi ,cepat dan keamana terjaga, semuanya dapat terbantu dengan adanya sistem informasi ini.

Sumber : http://trogie.t35.com/tugas/SISTEM%20INFORMASI%20PERPUSTAKAAN.pdf