Selasa, 24 Mei 2011

Tabungan & Deposito

TABUNGAN

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.






DEPOSITO

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.





Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi [1].
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar