Selasa, 24 Mei 2011

Penarikan Giro dengan Cheque (Cek)

Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH

Dagang pasal 178) :

pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
nama bank yang harus membayar (tertarik)
jumlah dana dalam angka dan huruf
penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
• pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
• tersedianya dana
• adanya materai yang cukup
• jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
• tidak diblokir pihak berwenang
• endorsment cek benar (jika ada)
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar