Selasa, 24 Mei 2011

Pengertian Cek Kosong

Cek kosong adalah cek yang ditarik dari sebuah rekening, yang dananya tidak cukup untuk membayar cek tersebut. Hal ini sering dijumpai dalam transaksi bisnis sehari-hari. Cek kosong amat merugikan pelaku bisnis di pasaran, entah saat pemesanan bahan mentah sampai distribusi barang siap pakai. Peraturan belum pernah benar-benar diterapkan kepada seorang / yayasan / organisasi / perusahaan. Padahal sesungguhnya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sejak lama.

Pembahasan Masalah
Cek kosong menjadi perdebatan akhir-akhir ini. Bukan karena boleh dan tidak membolehkan, tetapi terlebih karena perubahan perundang-undangan ini yang sampai sekarang masih terus berlanjut.
Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek. Adanya cek kosong itu dikarenakan memang pihak-pihak tidak bertanggung jawab ingin meraup keuntungan yang besar dari hasil penipuan mereka. Dalam cek kosong tertulis sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh bank, namun saldo rekening yang dimiliki orang yang mengeluarkan cek tersebut tidak cukup untuk membayarnya. Ketidakmampuan cek itu untuk dicairkan menghambat pertumbuhan ekonomi. Betapa tidak, transaksi miliaran rupiah pun bisa lenyap hanya dikarenakan cek kosong. Hal ini merugikan tidak hanya pengusaha namun juga negara.
Menyadari makin maraknya kasus cek kosong, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk meminimalis kecurangan ini. Undang-undang nomor 17 tahun1964 tentang larangan penarikan cek kosong pun dikeluarkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa barang siapa menarik cek saat ia mengetahui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk melakukan penarikan sebanyak yang tertulis dalam cek maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah uang yang tertera dalam cek. Peraturan ini berlaku bagi orang perorangan, yayasan, organisasi, badan hukum, perserikatan, dan perseroan. Kerugian pihak yang menerima cek kosong tersebut bisa melebihi sanksi yang diatur dalam undang-undang.
Karena dianggap kurang bisa menyelesaikan permasalahan cek kosong maka pada tahun 1971 dikeluarkan undang-undang untuk mencabut Undang-undang nomor 17 tahun 1964. Setelah direvisi kembali maka Undang-undang nomor 1 tahun 1971 tentang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964 diganti dengan UU nomor 12 tahun 1971 yang menjadikannya sebagai undang-undang tetap.
Sepemahaman saya undang-undang nomor 12 tahun 1971 ini mengesahkan undang-undang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964, dalam artian bahwa penarikan cek kosong tidak dilarang, belum ada sanksi untuk itu.
Dari sumber-sumber yang saya temukan, UU nomor 17 tahun 1964 ini memang seharusnya tidak ditujukan pada si penarik cek namun terlebih pada penandatangan cek. Sebab penarik cek justru merupakan orang yang dirugikan dalam transaksi tersebut.

Kesimpulan
Cek kosong tetap menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang menerimanya saat transaksi berlangsung. Peraturan dan sanksi tegas harus segera diatur dalam Undang-undang.
Peraturan untuk cek kosong hanya sebatas penutupan rekening dan pelaporan kepada Bank Indonesia dan pemilik rekening tidak diperbolehkan berhubungan dengan bank-bank di dalam maupun luar negeri. Itupun setelah pemilik rekening mengeluarkan cek kosong selama 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu enam bulan. Peraturan dan sanksi ini kurang kuat untuk menghentikan seseorang mengeluarkan cek kosong.
Dengan ditetapkannya Undang-undang larangan penarikan cek kosong diharapkan transaksi usaha tidak akan terganggu dan mengurangi penyelewengan yang selama ini terjadi dalam ranah cek kosong. Negara Indonesia memerlukan peraturan yang tegas dan benar-benar dijalankan di lapangan untuk mencapai kesejahteraan dan keamanan berinvestasi dan berbisnis.

1 komentar: